Home Berita PA Jakbar Sahkan Pembatalan Perkawinan WNI dan WNA Arab

PA Jakbar Sahkan Pembatalan Perkawinan WNI dan WNA Arab

0

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyambut baik keputusan tersebut meskipun belum berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan dihadapi kendala administrasi karena tergugat berada di luar negeri namun berjalan lancar dan mengikuti proses rogatori. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk gugatan pembatalan perkawinan. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut saat ini berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh dan dalam kondisi terlindungi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berusaha untuk memulangkan WNI korban KDRT tersebut dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Langkah tersebut diambil setelah menemukan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak memenuhi syarat-syarat berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga perlu dibatalkan. Langkah ini dianggap sebagai upaya Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram.

Source link

Exit mobile version