Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka dalam kasus penculikan yang berujung kematian tersebut. Menurut Boyamin, mereka keras ingin agar tersangka dijerat dengan Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Polisi sebelumnya telah menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum.
Boyamin menegaskan bahwa kasus ini menuju kepada pembunuhan berencana karena korban dibuang dalam keadaan dilakban, menunjukkan niat untuk membunuh. Menurutnya, jika para tersangka tidak berniat membunuh, mereka seharusnya tidak membuang korban dalam keadaan dilakban. Dengan berbagai tindakan seperti menculik, mengancam, dan memukul korban, para tersangka kemungkinan memilih untuk menghilangkan nyawa korban untuk menutupi perbuatannya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan mengirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk meminta agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra sebelumnya mengatakan bahwa tersangka tidak berniat membunuh korban, namun akhirnya mengakibatkan kematian dalam kasus penculikan tersebut. Korban ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan kondisi tertutup lakban hitam setelah sebelumnya diculik di Jakarta Timur.