Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir telah membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tanggal 18 September. Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dengan koordinasi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada malam tanggal 19 September di Cakung Timur. Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses identifikasi terkait pelaku dan kasusnya.
Dampak dari kebakaran tersebut menyebabkan dua korban, yaitu istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar, dan mertuanya, Marniati (50) yang mengalami memar. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut untuk mengungkap motif dan cara membakar yang dilakukan oleh pelaku. Sebelumnya, kebakaran rumah kontrakan tersebut dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga, berdasarkan informasi dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur.
Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dengan cepat merespons kebakaran tersebut, dan berhasil memadamkan api dalam rentang waktu yang relatif singkat. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp15 juta. Proses pendinginan dan pemadaman dilakukan dengan menggunakan dua unit mobil pompa dan melibatkan 10 personel. Dalam timeframe yang singkat, api berhasil dilokalisir dan pemadaman berhasil diselesaikan.
Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap semua detail terkait kasus tersebut. Semua pihak diharapkan tetap tenang dan memberikan kerjasama kepada aparat yang berwenang dalam penyelesaian kasus ini. Keterbukaan dan kerja sama dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengungkap kebenaran.