Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. AKP I Gede Gustiyana, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku premanisme, baik itu berkedok juru parkir maupun aksi lainnya. Gustiyana juga meminta masyarakat Jakarta Utara untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka alami atau saksikan, karena pihak kepolisian siap untuk bertindak.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku ini dijerat dengan pasal 368 dan pasal 351 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana terkait pemerasan dan penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir, namun pelaku meminta uang tambahan Rp10.000 per unit dan memukul korban dengan pipa besi hingga mengakibatkan luka.
Dalam upaya memberantas aksi premanisme dan pemerasan, pihak kepolisian Jakarta Utara memastikan bahwa setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi agar keamanan dan ketertiban di Jakarta Utara dapat terjaga dengan baik. Copyright © ANTARA 2025

