{X Melawan Putusan Hukum India tentang Penghapusan Konten}

Platform media sosial milik pengusaha Amerika Serikat, X, akan mengajukan banding terhadap putusan hukum yang diterimanya di India terkait sistem penghapusan konten. Putusan Pengadilan Tinggi Karnataka mewajibkan X untuk patuh terhadap ketentuan sistem penghapusan konten di India, yang diatur melalui portal daring bernama Sahyog. X menentang sistem Sahyog karena khawatir polisi dapat menyalahgunakan kekuasaannya dalam menghapus konten secara sewenang-wenang.

Sahyog, diterjemahkan sebagai bantuan dalam bahasa Hindi, diluncurkan pada tahun 2024 untuk mengotomatisasi penghapusan konten yang melanggar hukum. Meskipun platform-media sosial lain seperti Google, Meta, dan ShareChat mematuhi aturan ini, X bersikeras menolaknya. X bahkan menyatakan bahwa Sahyog melanggar hak konstitusi warga India atas kebebasan berbicara dan berekspresi. Namun, Putusan Pengadilan Tinggi Karnataka menolak petisi X dengan alasan bahwa perusahaan asing tidak memiliki hak konstitusi atas kebebasan berbicara di India.

Ini menunjukkan perlawanan antara platform media sosial dengan otoritas India terkait sistem penghapusan konten daring. Meskipun demikian, upaya X untuk melawan putusan hukum ini masih terus berlanjut. Selain itu, tantangan ini juga menyoroti dampak dari konflik antara kebebasan berbicara di ranah digital dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan keamanan secara daring.

Source link

Hot Topics

Related Articles