Seorang pria berinisial EH (65) menikam agen LPG 3 kilogram di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena korban menjual barang milik pelaku tanpa izin. Korban mengalami luka parah di bagian punggung dan harus dilarikan ke rumah sakit. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda, pelaku dan korban saling kenal dan memiliki masalah yang menyebabkan insiden tersebut. Selain itu, pelaku juga berhutang kepada korban namun belum dibayar, sehingga korban menjual barang milik pelaku tanpa sepengetahuan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut di Jalan Patra Raya dan saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif penikaman tersebut.

