Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu: Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja yang Perlu Diketahui

Banyak masyarakat tidak hanya tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja masing-masing. PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN lainnya. Sedangkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

PPPK Paruh Waktu menerima upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yaitu dari besaran gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja. Gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung daerah masing-masing, mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu, pegawai tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas. Jenis tunjangan yang biasa diterima meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah status pegawai berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memperoleh gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Secara garis besar, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan pemahaman yang baik tentang gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bekerja di sektor pemerintahan. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai peraturan dan prosedur yang berlaku sangat penting bagi calon PPPK yang ingin sukses dalam karirnya di instansi pemerintah.

Source link

Hot Topics

Related Articles