Pencuri Motor Di Kalideres Jakbar Berisiko Dipenjara 9 Tahun

Seorang pria berinisial RR (40) menghadapi ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Turi Raya, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold J. Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini terjadi ketika RR mencuri sepeda motor milik Dainis Efendi (36) pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T, namun aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar. Warga yang mencurigai RR langsung menghampiri dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kalideres. Tim Opsnal Polsek Kalideres berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kunci hitam T, anak kunci T, dan satu unit ponsel. Pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.Ini merupakan salah satu contoh tindakan tegas aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Barat.

Source link

Hot Topics

Related Articles