Seorang pria paruh baya, K (55 tahun), mengaku telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di rumahnya di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelaku menyinggung bagian sensitif korban saat korban sedang sakit. Keinginan pelaku diduga dipicu oleh melihat korban dalam keadaan sakit. Perbuatan ini tidak diketahui oleh orang tua korban sampai mereka merasa curiga dengan perilaku pelaku dan melaporkan ke polisi.
Pelaku merupakan tetangga korban yang bekerja sebagai buruh. Berdasarkan penyidikan, pelaku sering datang ke rumah korban dengan alasan menjenguk saat korban sedang sakit. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku setelah adanya laporan polisi. Dari hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku kuat diduga melakukan tindak cabul terhadap korban. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Juni, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 19 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan termasuk hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, rekaman CCTV, dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

