Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna memberikan kepastian hukum kepada para investor. Menurut AKPI, undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan bisnis saat ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, dalam pernyataan tertulis di Jakarta. Revisi UU Kepailitan menjadi rekomendasi utama dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang diadakan di Bandung dengan tema AKPI Maju untuk Indonesia.
Jimmy menekankan bahwa pembaruan hukum kepailitan sangat penting untuk memberikan jaminan kepada investor di Indonesia. Keberlangsungan investasi baik asing maupun lokal membutuhkan kepastian hukum yang dijamin oleh undang-undang kepailitan. Selain itu, AKPI menilai bahwa revisi UU Kepailitan sejalan dengan program pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi dan perampingan BUMN.
AKPI juga memperhatikan contoh keberhasilan restrukturisasi Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU sebagai bukti kebutuhan akan undang-undang kepailitan yang modern dan memadai. AKPI pun menggarisbawahi pentingnya Indonesia memiliki landasan hukum yang kompetitif dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang telah memperbarui hukum kepailitan mereka.
AKPI siap mendukung pemerintah dalam mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Dengan adanya undang-undang baru yang lebih modern, AKPI yakin bahwa iklim bisnis di Indonesia akan menjadi lebih kompetitif. Mereka bersedia memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia demi kemajuan bisnis di Tanah Air.

