Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tindakan cepat ini sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku, dengan inisial A, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga sehingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dengan inisial IN. Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Proses pengungkapan kasus dilakukan dengan pendekatan humanis dan menghormati hak-hak korban serta pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju merah dan satu celana oranye yang digunakan saat kejadian. Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Polri tetap konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

