Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penegasan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian atau pihak terkait akan dimusnahkan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, pakaian bekas impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 tergolong sebagai barang yang dilarang. Dalam lampiran Permendag Nomor 40 Tahun 2002, HS 6309.00.00 disebutkan sebagai kode Sistem Harmonisasi (HS) internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk pakaian bekas yang dilarang.
Pemerintah telah gencar melakukan pengawasan dan pendidikan terkait impor pakaian bekas dalam beberapa tahun terakhir. Untuk penegakan hukum, Kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terus dijalin untuk mengatasi temuan barang impor ilegal, seperti kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus ini dengan modus operandi mereka yang biasa memasukkan barang pakaian bekas impor dan mendistribusikannya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, seperti Bakamla, Bea Cukai, dan kepolisian, untuk memastikan keamanan dari tindakan ilegal seperti ini.

