Jimly Serahkan Buku Soal Amandemen UUD 1945 kepada Megawati, Isyaratkan Diskusi Ketatanegaraan Berlanjut
Jimly Asshiddiqie, yang kini menjabat Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, datang membawa lebih dari sekadar buku saat bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ia menyerahkan Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 sebagai bahan baca sekaligus pemantik gagasan mengenai arah perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Langkah itu menandai bahwa wacana amendemen UUD 1945 kembali masuk ke ruang diskusi elite, setelah isu reformasi kepolisian mulai bergerak ke tahap berikutnya.
Buku yang Dibawa Jimly dan Pesan di Baliknya
Menurut Jimly, pemberian buku tersebut bukan sekadar simbolik. Ia ingin membuka ruang pemikiran tentang kemungkinan amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ia juga menyebut bahwa setelah agenda reformasi Polri, perhatian dapat bergeser ke pembahasan lain yang tak kalah penting, termasuk pembaruan konstitusi. Dalam pertemuan itu, Jimly turut bertukar pandangan dengan Mahfud MD, yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Perbincangan tentang MPR, DPR, dan DPD
Usai menyerahkan buku, Jimly berdialog dengan Megawati mengenai posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam desain ketatanegaraan. Topik itu bukan hal baru bagi Megawati. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016, ia sempat menyuarakan pentingnya penguatan kembali kedudukan MPR. Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa gagasan mengenai perubahan konstitusi masih terus hidup dan belum benar-benar hilang dari percakapan politik nasional.
MPR Tegaskan Tak Tertutup terhadap Masukan
Di sisi lain, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat terkait amendemen konstitusi. Namun, ia mengingatkan bahwa UUD 1945 tidak bisa diperlakukan sebagai dokumen yang mudah diubah. Menurutnya, setiap gagasan amendemen harus dikaji secara cermat, matang, dan tidak boleh diperlakukan terburu-buru. MPR, kata dia, tidak akan serta-merta memfasilitasi pembahasan perubahan konstitusi tanpa pertimbangan yang kuat, karena amendemen menyangkut fondasi besar sistem bernegara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

