Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada kebijakan negara, tetapi juga harus dimulai dari peran aktif orang tua di rumah. Dalam tengah meningkatnya risiko paparan konten negatif kepada anak melalui internet, Meutya menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam melindungi keselamatan anak di ruang digital. Saat ini, ruang digital sudah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, sehingga peran ibu sangat krusial dalam memastikan anak-anak dapat mengakses internet dengan aman.
Dengan adanya berbagai ancaman terhadap keamanan anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari konten yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan usia mereka. Platform digital, terutama media sosial, diwajibkan untuk membatasi akses anak-anak guna melindungi mereka dari paparan konten yang berbahaya.
Meutya juga memberikan apresiasi khusus kepada perempuan tangguh, termasuk para pegawai di Kemkomdigi, yang terus berjuang untuk negara sekaligus menjalankan peran sebagai anggota keluarga dengan baik. Beliau berharap bahwa penguatan peran perempuan dan keluarga akan membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Dengan perlindungan yang kuat terhadap anak-anak, Meutya yakin masa depan bangsa akan lebih terjamin. Dalam peringatan Hari Ibu ke-97 ini, Menkomdigi mengingatkan pentingnya kontrol penggunaan platform digital serta penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi daring.

