Pelindungan Anak di Ruang Digital: Peran Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tak bisa hanya dibebankan kepada negara. Menurut dia, benteng pertama justru ada di rumah, lewat keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi anak saat bersentuhan dengan internet. Di tengah derasnya arus konten negatif yang mudah diakses, Meutya menyoroti bahwa keluarga, terutama ibu, memegang peran penting agar anak tidak tumbuh di ruang digital tanpa pengawasan.

Orang Tua Jadi Kunci Pengawasan Anak

Meutya menilai ruang digital kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga anak-anak tidak mungkin dipisahkan sepenuhnya dari internet. Karena itu, yang dibutuhkan adalah pendampingan yang kuat dan konsisten. Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal kebiasaan keluarga dalam mengontrol akses, memilihkan konten, dan mengenali potensi risiko sejak awal.

PP Tunas Jadi Payung Perlindungan

Untuk menjawab ancaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini dirancang untuk membatasi paparan anak terhadap konten yang tidak pantas dan tidak sesuai usia. Platform digital, terutama media sosial, diwajibkan memberi pembatasan akses agar anak tidak mudah terseret pada konten berbahaya.

Dalam peringatan Hari Ibu ke-97, Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada perempuan tangguh, termasuk para pegawai di Kemkomdigi, yang tetap menjalankan tugas negara sekaligus menjaga peran di lingkungan keluarga. Ia berharap penguatan peran perempuan dan keluarga dapat ikut mendorong Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Di saat yang sama, ia menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat, termasuk dari ancaman judi daring yang kian meresahkan di ruang digital.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles