Pada Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025. Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif.
Modus operandi dari para tersangka melibatkan RAS yang memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum memasukkan dokumen klaim agar diverifikasi dan disetujui. SL dan SAN masing-masing mendapatkan bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menangkap tersangka RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif JKK pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar.

