Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk mempermudah warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pelayanan ini tidak hanya untuk pengesahan STNK tahunan, tetapi juga untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berbagai wilayah dan lokasi layanan Samsat Keliling antara lain di halaman parkir Samsat, lapangan Banteng, Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Mal Citraland, Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, dan berbagai lokasi lainnya dengan jam operasional yang berbeda-beda. Untuk mengakses layanan ini, pemohon diharuskan membawa syarat-syarat seperti KTP asli, BPKB, dan STNK dengan fotokopi masing-masing.
Adapun pembayaran yang dapat dilakukan melalui Samsat Keliling adalah pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti nomor pelat kendaraan, pemohon diwajibkan untuk mengunjungi kantor Samsat terdekat. Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun sebelum melakukan pembayaran.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan bisa memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk memeriksa lokasi dan jam operasional yang sesuai dengan lokasi Anda untuk memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar.

