Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja di depan Autospa Pluit. Kejadian ini terjadi pada Senin (5/1) dan setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bahari Tanjung Priok dengan barang bukti berupa sepeda motor korban.
Pelaku yang diketahui berinisial GI (32) mengakui perbuatannya setelah interogasi dilakukan. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain berinisial JP yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Selain sepeda motor curian, polisi juga menyita kunci T dan kunci Y yang digunakan oleh pelaku.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban, seorang pria berinisial MIR (25), kehilangan sepeda motornya seharga Rp25 juta saat sedang bekerja dan motor tersebut hilang setelah diambil dari tempat parkir.
Keberhasilan Polsek Metro Penjaringan dalam mengungkap kasus pencurian ini menunjukkan dedikasi petugas dalam memberantas kejahatan di wilayah Jakarta Utara. Dengan kerja sama dan kecepatan dalam penanganan kasus, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

