Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah menyusun rencana induk penataan dan pengembangan kawasan pantai selatan (pansela) di daerah tersebut. Kepala Bappeda Bantul, Ari Budi Nugroho, mengungkapkan bahwa penyusunan master plan tersebut melibatkan berbagai pihak baik di Bantul maupun DIY, termasuk pihak Kasultanan Ngayogyakarta. Rencana ini menjadi acuan untuk penyusunan teknis detail engineering design (DED) dimulai pada 2026, serta proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang izinnya sudah berakhir.
Selain itu, rencana induk penataan pansela juga mencakup restorasi kawasan Gumuk Pasir, setelah tim UNESCO melakukan kunjungan untuk melihat kondisi dan pengembangan kawasan yang merupakan bagian dari geopark nasional. Pada tahun 2026, pemerintah kabupaten akan mempercepat restorasi Gumuk Pasir meski dengan anggaran terbatas, termasuk penebangan pohon di area tersebut. Restorasi ini mencakup 141 hektar area Gumuk Pasir dengan pembabatan sekitar 12 ribu pohon di zona inti.
Tujuan dari restorasi ini adalah untuk menjaga ekosistem Gumuk Pasir agar tetap bergerak dan hidup sesuai dengan karakteristiknya. Oleh karena itu, pohon dan tumbuhan liar perlu ditebang agar tidak mengganggu kelestarian ekosistem tersebut. Bantul berupaya untuk meningkatkan status geoparknya menjadi tingkat internasional bersama persiapan rencana aksi terencana dengan baik. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kawasan Pantai Selatan Bantul akan semakin berkembang dan terjaga keberlanjutannya.

