Warga Tiongkok di Ketapang Tetap Tersangka Curan Listrik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta. Liu Xiaodong telah menjalani dua sidang praperadilan, di mana hasilnya satu ditolak terkait penetapan tersangka dan yang lainnya dikabulkan terkait penahanan. Meskipun permohonannya untuk mencabut perkara praperadilan dikabulkan, namun Liu tetap melanggar Pasal 306 KUHP baru yang menggantikan UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian listrik dan bahan peledak secara tidak sah. Meskipun Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, namun menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka secara sah berdasarkan dua alat bukti yang hukumnya sah. Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menyatakan kekecewaannya terhadap upaya Liu Xiaodong yang terkesan mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan agar masa tahanannya berakhir.

Liu Xiaodong diduga sebagai otak dari kasus pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri menggunakan bahan peledak dari PT. SRM untuk kegiatan tambang ilegal. Kegiatan ini dibuktikan dengan lonjakan arus listrik dan hilangnya tumpukan batuan ore emas. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang setelah diselidiki oleh Bareskrim. Semua proses hukum terkait kasus ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, tanpa memandang siapa pelakunya. Kepatuhan terhadap aturan hukum adalah prinsip utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Source link

Hot Topics

Related Articles