Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran telah berhasil membongkar peredaran gelap sebanyak 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika dari 26 kasus. Hal ini terjadi selama periode Januari hingga 1 Februari 2026, dengan 30 tersangka yang terlibat dalam penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter. Jenis obat keras yang berhasil disita antara lain Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, serta pil koplo dan Triex.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang sering kali menyebabkan berbagai masalah sosial, terutama di kalangan generasi muda. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat mengakibatkan kerusuhan dan perilaku negatif remaja.
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap obat keras ini akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan keras dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjaga kamtibmas agar tetap kondusif dan aman.
Dalam menghadapi masalah penyalahgunaan obat-obatan keras, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar masyarakat terhindar dari dampak buruk yang bisa ditimbulkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Semoga dengan adanya tindakan ini, dapat membantu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

