Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi tersebut dipimpin oleh polisi yang menangkap tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33). Informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang menjadi awal mula penangkapan tersebut.
Tim polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk penindakan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 kg ganja dalam tas jinjing ketiga pria itu. Selanjutnya, pengembangan operasi dilakukan ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, di mana ditemukan tambahan 5,507 kilogram ganja.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kg. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

