Polisi Hentikan Laporan Balik Nasio Siagian, Kasus Penganiayaan Darwin dan Angel Tetap Berlanjut
Kasus penganiayaan yang menyeret nama Darwin dan Angel kembali menjadi sorotan setelah kepolisian menghentikan penyelidikan laporan balik yang diajukan oleh terduga pelaku, Nasio Siagian. Langkah itu diambil Polres Jakarta Barat karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Laporan Balik Tak Cukup Bukti
Laporan balik yang dikaitkan dengan Pasal 448 KUHP itu sebelumnya menuding adanya ancaman perusakan studio musik. Namun, menurut kuasa hukum korban, Machi Ahmad, tuduhan tersebut tidak ditopang bukti yang memadai. Ia menilai laporan itu cenderung dipaksakan dan bahkan diduga tidak benar.
Dengan dihentikannya penyelidikan, polisi pada dasarnya tidak melihat dasar kuat untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya. Situasi ini sekaligus mempersempit ruang bagi laporan balik yang sempat diarahkan kepada pasangan suami istri itu.
Kasus Pengeroyokan Masuk Penyidikan
Di sisi lain, laporan utama terkait dugaan pengeroyokan terhadap Darwin dan istrinya justru menunjukkan perkembangan. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, sehingga statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Berkas perkara juga telah dikoordinasikan dengan kejaksaan.
Menurut Machi Ahmad, pihaknya berharap proses hukum dapat segera bergerak ke tahap penahanan terhadap tersangka. Alasannya, ancaman pidana dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan berada di atas lima tahun penjara, sehingga secara hukum memungkinkan dilakukan penindakan lebih lanjut.
Darwin dan Angel Sudah Diperiksa
Terkait laporan balik yang diajukan anak dari terduga pelaku penganiayaan, Darwin dan Angel sudah memenuhi panggilan polisi. Keduanya diperiksa selama sekitar tiga jam dalam dugaan ancaman kekerasan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan.
Machi Ahmad menegaskan bahwa seluruh perkembangan perkara sejauh ini disampaikan secara terbuka. Ia berharap penanganan kasus tidak bergeser dari fakta yang ada dan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi laporan yang dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

