Pengemudi mobil berinisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harus ganti rugi sekitar Rp25 juta. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan bahwa penabrak dan korban sudah melakukan mediasi pada Rabu (18/2) lalu. Dari mediasi tersebut, tercapai kesepakatan untuk membiayai ganti rugi atas kerusakan. Pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang terjadi. Dengan adanya kesepakatan ganti rugi, perkara tersebut dihentikan karena sudah ada mediasi dan pihak korban tidak membuat laporan kepolisian.
Polisi menduga pengemudi mobil berinisial HP (35) yang menabrak pagar rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kondisi mengantuk. Kejadian terjadi pada Rabu (18/2) pagi pukul 03.30 WIB. Mobil Jeep Hyundai Santa FE menabrak pagar rumah dari arah Kemang sebelum pulang ke rumahnya di Jagakarsa. Tidak ada korban luka atau jiwa akibat kecelakaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut hanya menyebabkan kerusakan material. Yang perlu diketahui adalah proses mediasi antara pihak terkait telah mencapai kesepakatan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab.

