Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran mendorong empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Langkah ini menjadi penanda bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi secara formal, tetapi juga berupaya merespons kebutuhan daerah lewat aturan yang lebih relevan dan terarah.
Empat Raperda Disiapkan untuk Menjawab Kebutuhan Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menegaskan bahwa DPRD memang memiliki kewenangan mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Dasar ini sejalan dengan fungsi legislasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Empat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Menurut Iwan, penyusunan ini diarahkan agar regulasi daerah tetap mengikuti perubahan aturan di tingkat nasional tanpa kehilangan pijakan pada kebutuhan lokal.
Fokus pada Regulasi yang Tidak Tumpang Tindih
DPRD Pangandaran juga menekankan pentingnya simplifikasi regulasi. Pendekatan ini diharapkan membuat aturan yang disusun lebih efektif, tidak saling bertabrakan, dan benar-benar bisa diterapkan di lapangan. Dalam konteks pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, hingga penguatan ekonomi daerah, kehadiran payung hukum yang jelas dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Ruang Diskusi dengan Pemerintah Daerah
Setelah pengajuan di rapat paripurna, DPRD bersama pemerintah daerah dijadwalkan melanjutkan pembahasan agar setiap rancangan tetap selaras dengan ketentuan hukum dan aspirasi warga Pangandaran. Dari proses itu, diharapkan lahir aturan yang tidak sekadar administratif, tetapi juga memberi dampak nyata bagi tata kelola desa, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan penguatan lembaga keuangan daerah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

