DPR Nilai Pengalihan Kasus Air Keras ke Puspom TNI: Analisis Sesuai Aturan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa pelimpahan penanganan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tidak melanggar hukum. Menurut Sahroni, pelimpahan tersebut adalah konsekuensi normal jika terduga pelaku berasal dari anggota TNI. Dalam situasi seperti itu, proses hukum menjadi tanggung jawab institusi militer. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara kepolisian dan militer telah dilakukan sebelum keputusan pelimpahan diambil.

Politikus Partai NasDem itu membantah anggapan kuasa hukum korban yang menyebut pelimpahan tersebut cacat hukum. Sahroni menyatakan bahwa aturan hukum memang memberikan kewenangan bagi penanganan kasus yang melibatkan dua institusi yang berbeda. Pelimpahan ke Puspom TNI dianggap sebagai langkah yang tepat dalam kasus ini.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, ditemukan indikasi keterlibatan oknum prajurit dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Oleh karena itu, keputusan pelimpahan penanganan kasus ke Puspom TNI diambil. Meskipun ada keterlibatan warga sipil dalam kasus tersebut, tetapi penanganan tetap berada di wewenang Puspom TNI karena unsur prajurit TNI dominan dalam perkara ini.

Kasus ini masih dalam proses, dan selanjutnya akan ditangani oleh Puspom TNI. Langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta di lapangan. Semua mekanisme yang diterapkan dalam penanganan kasus ini dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles