Jakarta – Oditurat Militer Jakarta telah mengungkapkan alasan mengapa mereka tidak menahan terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Menurut Kolonel Chk Andri Wijaya, hal tersebut disebabkan karena keputusan penahanan sementara merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) di dalam militer. Andri menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan ranah komando atasan, bukan wewenang penuh oditur di tahap awal penyidikan.
Meskipun Serka FY tidak ditahan sejak awal penyidikan, Oditur tetap memohonkan penahanan kepada Majelis Hakim dalam surat dakwaan. Hal ini disebabkan oleh peran pasif FY dalam kasus tersebut, dimana dia tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun demikian, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, ada tiga prajurit yang menjadi terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2) dan Serka FY (terdakwa 3). Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyusun dakwaan lapisan untuk Serka MN, dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Begitu pula dengan Kopda FH dan Serka FY, keduanya juga dijerat dengan konstruksi pasal yang hampir identik.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus ini, yang melibatkan seorang prajurit TNI dan diduga terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah dilaporkan hilang pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Jenazah kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.

