Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk jasa layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, kedua mucikari tersebut terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Sabtu (4/4) yang dilanjutkan dengan penyamaran tim sebagai konsumen di salah satu hotel daerah Pluit. Pada hari Minggu (5/4) sekitar jam 22.30 WIB, wanita berinisial N tiba di hotel daerah Pluit Jakarta Utara bersama dengan tiga perempuan dewasa. Wanita berinisial N datang ke hotel bersama dengan saksi korban berinisial K, saksi korban berinisial P, dan saksi korban berinisial R. Setelah meminta uang panjar sebesar Rp 500.000 kepada seorang pelanggan, mereka langsung diamankan oleh tim Opsnal. Selain itu, dalam penggerebekan di kamar hotel tersebut, petugas menemukan wanita bersama seorang laki-laki yang bukan pasangan suami istri yang sah. Berdasarkan hasil interogasi, mucikari tersebut memiliki jaringan di hiburan malam dan mendapatkan keuntungan dari transaksi jasa seksual. Proses hukum akan dilanjutkan terhadap kedua mucikari tersebut, sementara tiga cewek bawaan mereka dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

