Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta akibat tindakan pelaku. Iptu Indra Basuki, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah.
Kejadian ini dimulai ketika pelaku bertemu dengan korban pada Sabtu (24/1) untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Setelah negosiasi, kesepakatan harga ditetapkan senilai Rp260 juta dan pembayaran sebesar Rp160 juta dilakukan pada Senin (26/1). Namun setelah menerima pembayaran, pelaku tidak mengurus dokumen seperti yang dijanjikan dan sulit dihubungi. Korban akhirnya mengetahui bahwa objek yang dibelinya telah menjadi milik orang lain dan saat mencoba menghubungi pelaku, tidak mendapat respons.
Korban melaporkan kejadian ini dan petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut. Tindakan penipuan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada terhadap tindakan penipuan dan melakukan transaksi dengan hati-hati.

