Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial E (37) yang diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate dalam bentuk liquid cartridge vape sebanyak 1.409 keping di Jakarta Timur. Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar Apartemen Bassura. Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di dua lokasi, yaitu di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang ditinggali oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.409 pcs, serta beberapa barang bukti lainnya seperti alat press otomatis, plastik kosong, dan tiga unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya ini. Masyarakat diminta untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian terus gencar dalam upaya memberantas peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta. Selalu ingat bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama.

