Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menurut Anggota KPAI Kawiyan, ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Meskipun demikian, KPAI menegaskan bahwa kepatuhan administratif saja belum cukup untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh. Tantangan di dunia digital terus berubah dan membutuhkan implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas.
KPAI juga menekankan pentingnya agar platform digital tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama dengan Meta, telah membuat langkah ke depan dalam membatasi akses anak-anak ke platform media sosial mereka sesuai dengan PP Tunas. Hal ini menjadi contoh positif bagi platform digital lainnya untuk segera mematuhi seluruh ketentuan dalam PP Tunas guna melindungi anak-anak dan memastikan keamanan mereka dalam ruang digital. Semoga langkah-langkah ini dapat membangun lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi masa depan.

