Polda Metro Jaya bersama tim Subdit Jatanras dan KPK berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Perempuan tersebut diketahui mencatut nama KPK untuk menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku yakni TH alias D (48) dan menyita beberapa barang bukti seperti stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, dan kartu identitas palsu. Kejadian ini berawal saat korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku di ruang Komisi III Gedung DPR pada 6 April 2026. Namun, setelah korban mengetahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Pelaku diketahui meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban dengan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan modus penipuan serupa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mendalami kasus pengancaman dan pemerasan yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga publik. Salah satu korban yang merupakan anggota DPR, AS, melaporkan bahwa ia diperas sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK.
Korban, Ahmad Sahroni, membenarkan bahwa perempuan yang mengaku pegawai KPK dan memintanya uang adalah pegawai gadungan. Sahroni menyatakan bahwa setelah melakukan pengecekan ke KPK, pihak KPK menyangkal adanya utusan tersebut. Kasus ini masih terus didalami oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus penipuan dan pemerasan yang melibatkan penyalahgunaan nama lembaga penegak hukum. Sementara itu, KPK tetap memberikan pelayanan kepada publik dan menjalankan proses hukum meskipun saat itu ada aturan work from home (WFH) yang diterapkan.

