PKS Dukung Usulan KPK untuk Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan dukungan kepada usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. MPP PKS telah menyampaikan dukungan ini sebagai bagian dari dorongan reformasi politik nasional.
Ketua MPP PKS, Mulyanto, menganggap gagasan tersebut penting untuk memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia. Dia menekankan bahwa perbaikan dalam tata kelola partai seharusnya menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
Mulyanto menyoroti dominasi figur dalam partai politik yang dapat melemahkan sistem kelembagaan dengan jangka panjang. Hal ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menurunkan kualitas demokrasi internal partai.
Dia berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum bisa menjadi alat meritokrasi untuk mendorong sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu sosok, melainkan dapat berkembang sebagai institusi dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan.
Mulyanto menekankan bahwa meskipun penting, pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya tetap merupakan bagian dari otonomi internal partai. Setiap kebijakan perlu dirumuskan dengan hati-hati agar tidak melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi.
Dia menambahkan bahwa reformasi partai politik tidak hanya sebatas dalam membatasi masa jabatan pimpinan, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti transparansi dan akuntabilitas keuangan, rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, dan kaderisasi yang terstruktur.
Sebagai salah satu contoh, PKS telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam AD/ART mereka untuk posisi-posisi strategis seperti Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, dan Ketua MPP. Hal ini menunjukkan komitmen partai terhadap demokrasi dan pembatasan jabatan sebagai langkah untuk pembenahan sistem partai secara menyeluruh.
Mulyanto menegaskan bahwa rekomendasi KPK seharusnya dilihat sebagai langkah awal untuk memperbaiki seluruh sistem kepartaian. Dia juga mendorong DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut secara serius dengan memperhitungkan aspek konstitusional dan kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan partai.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring tahun 2025. Kajian tersebut menunjukkan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik, mulai dari pendidikan politik yang belum terstruktur, sistem kaderisasi yang terfragmentasi, hingga kurangnya transparansi keuangan dan mekanisme pengawasan dalam undang-undang partai politik.

