Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, namun rekomendasi ini ditentang oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB mengkritik usulan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melebihi kewenangan KPK. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Khozin juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Menurutnya, argumen KPK terkait efektivitas kaderisasi tidak tepat karena proses kaderisasi di partai politik tetap dapat berjalan tanpa batasan masa jabatan. Ia menegaskan bahwa pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, merupakan kewenangan masing-masing partai yang diatur melalui mekanisme musyawarah.
Meskipun KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan untuk meningkatkan tata kelola partai politik, hal ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan partai politik terkait batas kewenangan dan implementasinya. Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik nasional, KPK menilai perbaikan tersebut penting meskipun menimbulkan berbagai pandangan dari berbagai pihak terkait implementasinya.

