JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kewajiban kaderisasi partai bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali memantik perdebatan. Di satu sisi, gagasan itu diklaim sebagai dorongan agar partai politik lebih serius menyiapkan pemimpin. Di sisi lain, kritik muncul karena aturan semacam itu dinilai bisa mempersempit jalan bagi tokoh nonpartai yang selama ini juga punya peluang besar di kontestasi nasional.
Ruang bagi Tokoh Nonpartai Bisa Menyempit
Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan tersebut berpotensi menutup akses figur-figur di luar partai untuk maju sebagai capres maupun cawapres. Menurut dia, jika ide itu benar-benar diubah menjadi regulasi, maka nama-nama yang selama ini punya kapasitas dan elektabilitas tinggi bisa saja tersisih hanya karena tidak berasal dari struktur partai politik.
Adi melihat persoalan ini bukan sekadar soal teknis pencalonan, melainkan juga soal arah demokrasi. Bagi dia, pembatasan berbasis kaderisasi partai dapat membuat kompetisi politik nasional menjadi lebih sempit, terutama bagi tokoh yang selama ini dikenal publik lewat jalur profesional, birokrasi, atau nonpartai.
Partai Politik Dinilai Punya Alasan Mendukung
Meski menuai kritik, Adi mengakui ada partai politik yang justru mendukung usulan tersebut. Pandangan mereka, kata dia, berangkat dari keyakinan bahwa partai adalah ruang utama untuk menyiapkan calon pemimpin masa depan melalui proses kaderisasi yang lebih rapi dan berjenjang.
Dalam pandangan itu, pencalonan kepala negara seharusnya tidak hanya bertumpu pada popularitas sesaat. Partai politik dianggap perlu menjadi mesin pembinaan yang memastikan calon pemimpin lahir dari proses panjang, bukan sekadar muncul menjelang pemilu.
Partai Tetap Jadi Kunci Pencalonan
Adi juga menegaskan bahwa secara hukum, partai politik memang masih menjadi satu-satunya kendaraan resmi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Karena itu, menurut dia, perdebatan soal usulan KPK ini seharusnya sekaligus menjadi pengingat bagi partai untuk membenahi kaderisasi internal mereka.
“Partai politik adalah satu-satunya alat yang diakui oleh undang-undang untuk mencalonkan capres dan cawapres. Ini saatnya bagi partai politik untuk membenahi diri dan memastikan bahwa kader-kadernya siap,” kata Adi.
Di tengah tarik-menarik pandangan itu, usulan KPK tampak membuka debat yang lebih luas: apakah sistem politik Indonesia akan mendorong lahirnya pemimpin dari jalur kaderisasi ketat, atau tetap memberi ruang bagi figur nonpartai yang dinilai layak bersaing di level tertinggi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

