Pengemudi Pajero Tabrak Pedagang di Kalimalang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan LPR (47), pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam insiden menabrak pedagang buah di Jakarta Timur. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan Penetapan Tersangka
Ojo menjelaskan bahwa pengemudi LPR melanggar Pasal 311 dan 312 UU LLAJ tentang pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara berbahaya dan tindak pidana tabrak lari. Meskipun tidak ditahan, keluarga tersangka menjamin kerjasama dan tidak melarikan diri. Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan.
Penangkapan Tersangka
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi yang melarikan diri usai kejadian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaku dan kendaraan sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Akibat kecelakaan tersebut, pedagang buah berusia 62 tahun mengalami luka serius. Insiden terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Identitas pengendara mobil Pajero yang melarikan diri belum dijelaskan secara detail.
Sebagai upaya menegakkan hukum, penegak hukum terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban insiden tersebut.

