Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Bank Melalui Fintech KoinWorks
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bank melalui fintech KoinWorks. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Tersangka Korupsi Dana Bank Melalui Fintech KoinWorks
Tiga tersangka yang ditahan adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022, sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga kini, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang.
Menurut Kejati DKI, ketiga tersangka merupakan pengurus PT LAT yang bekerja sama dalam mengajukan dan menyalurkan pembiayaan dari bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah dengan cara yang melanggar hukum. Mereka diduga melakukan manipulasi terhadap agunan dan pencairan kredit mencapai Rp600 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita bukti dan mendalami keterlibatan pihak bank serta nasabah yang terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit. Penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli, tersangka, dan melacak serta menyita aset untuk pemulihan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: ANTARA News

