KPK Dalami Pengaturan Proyek di Rejang Lebong dari Wakil Ketua DPD PAN
Dalam pemeriksaan hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dan konfirmasi dari saksi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Saksi yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong yang berinisial BD.
BD diperiksa KPK pada Selasa (12/5) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan seputar pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kronologi Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari beserta sejumlah pejabat terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Keesokan harinya, Bupati dan Wakil Bupati beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Muhammad Fikri Thobari kemudian diumumkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Selain itu, KPK juga mengumumkan identitas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan Penerimaan Suap dan Aliran Uang
KPK menduga bahwa dalam kasus ini, tersangka meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta. Uang yang diduga diperas tersebut kemudian akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada pemeriksaan terbaru, KPK terus menggali informasi dan mengonfirmasi dugaan penerimaan uang serta aliran dana yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi yang terjadi.

