Dua Terdakwa Kasus Kacab Bank: Tuntutan Pecat dari Militer

Dua Terdakwa Kasus Kacab Bank Dituntut Dipecat dari Militer

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, dua terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) menghadapi tuntutan yang cukup berat. Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan bahwa terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dituntut pidana pokok selama 12 tahun ditambah dengan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Sementara terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun juga dipecat dari dinas militer TNI AD.

Tuntutan dan Pemecatan

Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa tiga, yaitu Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa pemecatan dari dinas militer. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh pengadilan. Terdakwa satu dan tiga harus membayar Rp15.000, sedangkan terdakwa dua dikenakan biaya sebesar Rp10.000.

Oditur juga meminta agar barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp40 juta yang disita dari terdakwa dua dikembalikan kepada pihak yang berwenang. Selain itu, satu unit mobil dan satu buah kunci mobil Toyota Calya warna hitam yang turut disita dari terdakwa dua juga harus dikembalikan kepada yang berhak.

Motif dan Dampak Perbuatan

Menurut Oditur Militer, motif dari tindakan para terdakwa adalah keinginan untuk mendapatkan uang. Mereka dituduh telah melanggar hukum pidana dan mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Kopassus di mana para terdakwa berdinas. Perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7, serta merusak reputasi TNI di mata masyarakat.

Source link

Hot Topics

Related Articles