Sang Tukang Rujak di Duri Kepa Terlibat Kasus Pencabulan Terhadap Siswi SD
Sang Tersangka dan Ancaman Hukuman
Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak.
Menurut Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, pelaku merupakan tetangga dekat korban yang sudah dikenal keluarga sejak lama. Proses hukum terhadap pelaku telah dilakukan setelah penangkapan oleh pihak kepolisian.
Kejadian Berulang Sejak 2022
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan terhadap siswi SD itu telah terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga bulan Maret 2026. Kejadian tersebut berulang sebanyak empat kali yang terjadi di berbagai lokasi. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang sudah terjalin antara dirinya dan korban.
Nunu menyebut bahwa orang tua korban awalnya tidak mengetahui kejadian itu karena korban takut untuk memberi tahu. Kasus ini terungkap setelah salah seorang teman korban melaporkan insiden tersebut kepada gurunya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh ibu korban.

