Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jakarta (ANTARA) – Pada sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Polda Metro Jaya akan memberikan jawabannya pada Kamis (21/5).
Agenda Sidang Berikutnya
Hakim tunggal Suparna menjadwalkan bahwa jawaban dari pihak termohon akan disampaikan pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan dengan proses replik dan duplik yang disesuaikan dengan waktu persidangan.
Pada Jumat (22/5), agenda sidang akan berfokus pada pembuktian surat dari pihak pemohon dan termohon, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Sementara pada Senin (25/5), giliran termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Kesimpulan dan Putusan Sidang
Hakim juga telah menetapkan bahwa penyampaian kesimpulan akan dilakukan pada Selasa (26/5), sementara putusan praperadilan direncanakan akan dibacakan pada Selasa (2/6).
Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permintaan agar hakim Suparna menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI.
Laporan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Terdapat dua laporan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dari kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek. TAUD menilai tidak ada perkembangan atau tindak lanjut dalam penegakan hukum kasus tersebut.
Artikel ini merupakan kutipan berita dari ANTARA pada tahun 2026.

