Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara
Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk senjata angin dan perlengkapannya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 pucuk senjata air gun berbagai jenis, 68 pak peluru gold, serta berbagai perlengkapan lainnya seperti tabung Co2 dan pen pemicu pelatuk. Selain itu, terdapat juga 13 set selongsong mimis, tabung gas air gun, dan slide part.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, pelaku akan dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Penangkapan Dilakukan Secara Taktis
Penangkapan terhadap pelaku MF dilakukan setelah tim penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dengan tekni “undercover buy,” tim berhasil melakukan transaksi secara langsung dengan pelaku di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku kemudian diamankan saat melakukan transaksi pada Rabu malam di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. Semua barang bukti serta pelaku telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

