Menteri Perhubungan: Fuel Surcharge Akan Dihapus Saat Implementasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Baru
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan komponen biaya tambahan (fuel surcharge/FS) akan dihapus apabila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru resmi diberlakukan pemerintah sebagai acuan tarif.
TBA Sebagai Acuan Biaya Operasional Maskapai
Menteri Dudy menjelaskan bahwa TBA merupakan komponen yang memuat berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang selama ini diterapkan. Penyesuaian ini diperlukan mengingat TBA yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2019 dan perubahan kondisi ekonomi yang terjadi sejak itu.
Penyesuaian Biaya Operasional
Sebelumnya, maskapai telah mengusulkan penyesuaian fuel surcharge sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur yang dinamis. Namun, pemerintah masih fokus pada implementasi fuel surcharge sebagai penyesuaian sementara hingga TBA yang baru dapat diberlakukan.
Menteri Dudy menegaskan bahwa dengan diberlakukannya TBA baru, biaya operasional saat ini akan terakomodasi dengan baik, sehingga fuel surcharge tidak lagi diperlukan dalam penentuan harga tiket pesawat.
TBA Tiket Pesawat Terbaru
Pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru dan akan memberlakukannya setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil. Dengan demikian, diharapkan harga tiket pesawat dapat kembali stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan industri penerbangan nasional dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi para penumpang.

