Kementerian Kehutanan Ungkap Perambahan Hutan Lindung untuk Kebun di Luwu Timur
Di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap upaya perambahan di kawasan hutan lindung dan mengamankan dua tersangka yang melakukan penebangan tanpa izin untuk membuka kebun.
Penemuan Aktivitas Perambahan
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan ED di kawasan hutan lindung Kecamatan Wasuponda. Tim SPORC menemukan sejumlah bukaan lahan, pondok, areal dengan tanaman kelapa sawit, serta aktivitas penebangan kayu yang mencurigakan.
Ali Bahri menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya terfokus pada orang yang melakukan tindakan langsung di lapangan, tetapi juga mencari tahu siapa yang mengatur, membiayai, menampung kayu, serta yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal.
Proses Perambahan yang Terungkap
Dari informasi masyarakat, Tim SPORC melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pola perambahan. Mereka menemukan S sedang mengolah kayu hasil tebangan, sementara ED menarik kayu menggunakan sapi. Selain itu, petugas juga menemukan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang telah ditanami berbagai jenis tanaman seperti kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai.
Para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Saat ini, S dan ED telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Demikianlah upaya Kementerian Kehutanan dalam mengungkap perambahan hutan lindung untuk kegiatan ilegal seperti pembukaan kebun. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik perambahan hutan yang merugikan lingkungan.

