Pernyataan MPPI tentang Proses Hukum Terkait Dugaan Suap Impor DJBC
Menurut Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH, pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara dugaan suap impor di DJBC belum dapat dianggap sebagai kebenaran hukum sebelum melalui mekanisme pembuktian yang sah berdasarkan KUHAP.
Ia menekankan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat hingga dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah dianggap sebagai prinsip fundamental yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak bisa disamakan dengan bukti bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Sistem Pembuktian Pidana
KUHAP secara tegas mengatur sistem pembuktian negatif di mana hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang sah. Pembuktian diperlukan untuk melindungi hak asasi warga negara agar tidak diproses secara kriminal hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.
Woro juga mengingatkan bahwa tuduhan fitnah yang tidak dapat dibuktikan berdampak pada konsekuensi hukum berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 434 UU tersebut mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Penerapan hukum terkait dugaan fitnah harus mengikuti proses hukum yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Hanya melalui putusan pengadilan yang sah, tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah atau tidak.
MPPI menekankan bahwa independensi Majelis Hakim harus dihormati dalam memutuskan perkara serta mengimbau agar pemberitaan media mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat sesuai hak konstitusionalnya.
Woro Kumolo Diah Izmi menegaskan bahwa negara hukum dibangun di atas alat bukti, proses pembuktian, dan putusan pengadilan yang sah. Masyarakat diingatkan untuk membedakan antara dalil persidangan dan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Source: aspirasipublik.com

