OJK dan Satgas PASTI Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal sejak 2019

OJK dan Satgas PASTI Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 278 entitas gadai ilegal sejak tahun 2019 hingga Juni 2026. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik gadai ilegal di Indonesia.

Tindakan Proaktif OJK dalam Menyikapi Gadai Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menekankan pentingnya kerja sama antara OJK, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak entitas gadai ilegal. Dicky juga menyatakan bahwa OJK akan terus melakukan langkah proaktif untuk melindungi masyarakat dari praktik gadai ilegal yang merugikan.

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK juga memperkuat koordinasi dengan otoritas pengawas dan aparat penegak hukum untuk menghentikan operasional setiap entitas gadai ilegal yang teridentifikasi. Hal ini dilakukan karena keberadaan gadai ilegal masih terus bermunculan dan sulit dipastikan secara akurat jumlahnya.

Penanganan Pengaduan dan Penipuan Keuangan

Dari data yang dilaporkan, sejak awal tahun 2026 hingga pertengahan Juni 2026, OJK telah menerima ribuan permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan puluhan ribu pengaduan terkait sektor keuangan ilegal. Sebanyak 22.206 pengaduan juga telah diterima terkait entitas ilegal di sektor keuangan.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama Satgas PASTI telah berhasil menerima laporan dari masyarakat sebanyak 608.167. Langkah pencegahan yang dilakukan juga telah menghasilkan pemblokiran sejumlah rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan di sektor keuangan, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar.

OJK juga aktif dalam mengembalikan dana korban ke rekening yang sah, dengan total Rp196,93 miliar telah dikembalikan. Semua tindakan ini dilakukan dalam rangka memberantas kegiatan keuangan ilegal dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik yang merugikan.

Source link

Hot Topics

Related Articles