Komisi VIII DPR RI Bentuk Panitia Kerja Bahas Biaya Haji 2027
Komisi VIII DPR RI akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas secara mendalam hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi serta usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Pembahasan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Pembiayaan Haji
Panja ini akan bertanggung jawab dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026. Selain itu, panja juga akan membahas komponen pembiayaan haji untuk tahun 2027.
Dalam rapat kerja antara Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,34 juta per orang, dari Rp87,4 juta pada tahun sebelumnya.
Faktor Penyesuaian Biaya
Penyesuaian biaya tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti nilai tukar rupiah, biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, pelayanan Masyair, kesehatan, konsumsi siap saji, distribusi akomodasi, dan kebutuhan pembiayaan bagi calon jamaah yang batal berangkat.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan bahwa panja nantinya akan mengkaji evaluasi dan rekomendasi perbaikan layanan serta memastikan pembiayaan haji disusun secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Proses Pembentukan BPIH 2027
Pembentukan panja ini menjadi tahap penting dalam proses penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Besaran BPIH akan dibahas bersama antara DPR RI dan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai komponen, termasuk biaya penyelenggaraan, kemampuan jamaah, dan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Panitia kerja ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji serta memastikan bahwa seluruh aspek penyelenggaraan haji berjalan dengan baik.
Sumber: ANTARA

