Penyelundupan Narkoba Berhasil Dibongkar di Jakarta Timur
Penyitaan Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu disita dari sebuah rumah kontrakan dalam pengungkapan kasus ini.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan berlangsung pada Rabu (22/7) dengan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Informasi mengenai transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara menjadi awal dari operasi ini. Tersangka D.H.P. diamankan di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara, yang kemudian mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di Cipinang di mana F.R. ditangkap bersama puluhan paket ganja yang disimpan di keranjang dan kardus.
Selain ganja, petugas juga menyita paket kecil sabu-sabu, telepon genggam untuk bertransaksi, dan barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa semua barang haram tersebut adalah milik tersangka Y.P.
Komitmen Penegakan Hukum
AKB Triyatno memastikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

