Strategi Penting: Pengamat Nilai Insentif untuk Zero ODOL 2027






Insentif Dibutuhkan untuk Mewujudkan Zero ODOL 2027

Insentif Diperlukan untuk Mendukung Kebijakan Zero ODOL 2027

Pengamat transportasi dari Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyatakan bahwa insentif perlu diberikan guna mendukung terlaksananya kebijakan zero over dimension overloading (ODOL) 2027 serta meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional secara bertahap.

Langkah Mendukung Implementasi Kebijakan Zero ODOL

Deddy menilai insentif dapat menjadi pendorong bagi pelaku usaha logistik dalam menyesuaikan diri menuju penerapan zero ODOL. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini didukung oleh langkah yang terukur untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu distribusi barang nasional.

Peneliti Senior Instran menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang akan membantu semua pemangku kepentingan untuk mempersiapkan penerapan kebijakan zero ODOL secara bertahap dengan baik. Pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk memberikan solusi guna memfasilitasi transisi menuju zero ODOL tanpa mengganggu aktivitas logistik di seluruh Indonesia.

Pentingnya Insentif dan Infrastruktur

Deddy menyoroti perlunya pemberian insentif yang sesuai dengan kesiapan infrastruktur agar kebijakan dapat memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha logistik. Penggunaan kendaraan listrik dalam logistik masih memerlukan infrastruktur yang memadai, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), untuk memastikan efektivitas transisi ke kendaraan ramah lingkungan.

Untuk mengurangi ketergantungan logistik terhadap truk, Deddy menyarankan pengembangan angkutan multimoda dengan kapal dan kereta api sebagai pilihan alternatif yang lebih efisien. Dukungan pemerintah melalui insentif dan subsidi dianggap akan membantu dalam menjadikan angkutan multimoda lebih kompetitif.

Dukungan bagi kebijakan zero ODOL diharapkan dapat membantu menekan biaya logistik nasional yang saat ini masih cukup tinggi, yakni antara 14,2 persen hingga 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien demi mendukung perekonomian nasional.


Source link

Hot Topics

Related Articles