Polda Metro Jaya Koordinasi dengan KPAI dan Ahli Hukum terkait Eksploitasi Anak
Jakarta – Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum terkait aduan masyarakat atas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung (live streaming) kasus Bigmo.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Ahli Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tepat sasaran. Langkah tersebut melibatkan KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana.
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman perkara masih berlanjut. Pihak kepolisian telah menetapkan agenda pemanggilan terhadap kreator konten Melvin (M) untuk dimintai keterangan terkait aduan masyarakat yang diterima.
Pertanyaan Penyidik kepada Streamer Bigmo
Selebritas internet Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait aduan eksploitasi anak dalam konten live streaming. Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa kliennya telah menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi kejadian dan konten yang dibuat.
Ragahdo menegaskan bahwa Bigmo bersikap kooperatif selama proses klarifikasi, mengakui kesalahan yang terjadi, namun menjelaskan bahwa kejadian tersebut spontan tanpa naskah atau perencanaan.
Demikianlah upaya Polda Metro Jaya dalam menanggapi dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung yang dilakukan oleh para kreator konten. Kerja sama lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dalam dunia digital.

