Home Berita Pria Diamankan dalam Kasus Narkoba di Putussibau Utara

Pria Diamankan dalam Kasus Narkoba di Putussibau Utara

0

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., menyampaikan bahwa Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap seorang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Sabtu, 9 Maret 2024.

IPTU JAMALI, S.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu mengenai pengiriman paket Narkoba dari Pontianak ke Putussibau menggunakan jasa travel.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Sat Reskrim melaporkannya kepada Kasat Reskrim. Kemudian, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HT yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika. Tersangka ditangkap ketika membawa sebuah paket yang diambil dari salah satu travel di Kota Putussibau.

Selama penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dari tersangka HT ditemukan berbagai barang bukti termasuk timbangan digital, plastik klip kosong, sepatu merk Duff, dan 42 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sebagai Shabu. Selain itu, di rumah kontrakan tersangka juga ditemukan alat penghisap Sabu (Bong) yang diduga miliknya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU JAMALI, S.A.P., mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi terkait kegiatan narkotika kepada pihak kepolisian. Upaya pencegahan ini bertujuan agar masyarakat dan keluarga terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan Narkoba.

Tersangka HT akan dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung di Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Tutup IPTU JAMALI. (*/Amad)

Sumber: [Source link](https://mediakalbarnews.com/seorang-pria-ditangkap-terkait-kasus-narkoba-di-putussibau-utara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=seorang-pria-ditangkap-terkait-kasus-narkoba-di-putussibau-utara)

Source link

Exit mobile version